Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“Migas”), sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 22/2001”) tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”). Isinya turut mengatur ketentuan penyidikan dan pidana yang lebih berat.
“Dalam RUU ini terdapat bab-bab terkait penyidikan dan ketentuan pidana sektor migas,” ucap Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto.
Dibandingkan dengan UU migas sebelumnya, sistem denda suatu perkara migas berubah dari nominal tertentu menjadi kategori denda yang mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. RUU ini menggunakan tiga tingkatan kategori denda utama untuk jenis pelanggaran yang berbeda yakni kategori VI dikenakan untuk pelanggaran terkait penyalahgunaan, pembocoran, atau penggunaan data survei dan eksplorasi tanpa hak.
Kategori VII dikenakan bagi pihak yang melakukan Survei Umum tanpa hak dan kategori VIII merupakan tingkat denda tertinggi yang dikenakan untuk pelanggaran berat, seperti eksplorasi atau eksploitasi ilegal tanpa kontrak, pemalsuan BBM, penyalahgunaan subsidi (BBM, Gas, dan LPG), serta kesengajaan mengurangi standar mutu dan keselamatan.
Draf RUU Migas mempertegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian. Wewenang khusus diberikan bagi PPNS untuk mendatangkan ahli, menggeledah, hingga menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, dengan merujuk pada undang-undang hukum acara pidana terbaru.
ANALISIS HUKUM
UU 22/2001 mengatur lima jenis tindak pidana pada sektor Migas, yaitu: 1) Melakukan survei umum tanpa perizinan berusaha dengan denda maksimal Rp50 juta; 2) Mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi dengan denda maksimal Rp50 juta; 3) Melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama denda maksimalnya Rp500 juta; 4) Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta; dan 5) Meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi akan dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, UU 22/2001 mengatur ketentuan bahwa selain Penyidik Kepolisian, PPNS tertentu di lingkungan departemen yang membidangi kegiatan usaha minyak dan gas bumi juga diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik. Kewenangan ini mencakup pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang usaha Migas. Dalam menjalankan tugasnya, PPNS memiliki sejumlah kewenangan, antara lain: 1) Melakukan pemeriksaan atas laporan; 2) Memeriksa orang atau badan; 3) Melakukan penggeledahan dan penyitaan; 4) Melakukan penyegelan alat kegiatan usaha Migas; 5) Menghadirkan ahli dalam pemeriksaan perkara; dan 6) Menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Migas versi April 2026 yang ada di Pusat Data Hukumonline, diatur lebih tegas bahwa PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikannya wajib berkoordinasi dengan dan berada di bawah pengawasan Pejabat Polisi. Ketentuan ini menunjukkan adanya penguatan peran pengawasan oleh kepolisian dalam proses penyidikan. Sebagai perbandingan, dalam UU 22/2001, PPNS hanya diwajibkan untuk memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Polisi, tanpa kewajiban koordinasi dan pengawasan yang lebih lanjut.
image
REKOMENDASI TINDAKAN
Pelaku usaha di sektor Migas, dapat secara proaktif memantau perkembangan pembahasan rencana peruabah UU 22/2002 di DPR. Pemantauan ini penting untuk mengantisipasi perubahan dari pemidanaan atau mekanisme penanganannya yang mungkin akan berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini. Selain memantau, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan internal yang lengkap untuk meyakinkan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
Pelaku usaha juga dapat menyiapkan strategi mitigasi risiko pidana dengan memperkuat tata kelola dokumentasi, pelaporan, dan pengendalian operasional, termasuk pengelolaan data survei dan eksplorasi. Mengingat adanya perluasan kewenangan PPNS serta peningkatan pengawasan oleh kepolisian, perusahaan harus memastikan kesiapan dalam menghadapi proses pemeriksaan, penggeledahan, maupun permintaan keterangan ahli, termasuk melalui pelatihan internal dan pendampingan hukum sejak dini



Leave a Reply